Tanya: Assalamu’alaikum. Ustadz,apa hukum menggendong bayi yang memakai diapers saat shalat? Mohon penjelasan beserta dalilnya, jazakumullahu khairan. (Ummu Fathimah)
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, washshalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillaah khairil anbiyaa’I wal mursaliin wa ‘alaa ‘aalihii wa shahbihii ajma’iin. Amma ba’du:
Apabila diapers tersebut suci maka tidak ada masalah menggendong bayi tersebut ketika shalat. Namun apabila di dalamnya ada najis, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah orang shalat membawa najis yang tertutup tidak di tempat asalnya (perut), misalnya orang shalat membawa botol yang berisi najis. Sebagian ulama berpendapat shalatnya sah karena najisnya tidak keluar, adapun yang lain mengatakan tidak sah karena dia membawa najis yang tidak dimaafkan di luar tempat asalnya (yaitu perut).(Lihat Al-Bahr Ar-Raa’iq 1/240, Al-Majmu’ 3/157, Al-Mughny 2/467-468). Selanjutnya>>>

Komentar Terbaru