Archive | Fiqih RSS feed for this section

Penjelasan Tentang Hukum Menggendong Bayi yang Memakai Diapers saat Sholat

6 Feb

Tanya: Assalamu’alaikum. Ustadz,apa hukum menggendong bayi yang memakai diapers saat shalat? Mohon penjelasan beserta dalilnya, jazakumullahu khairan. (Ummu Fathimah)

Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, washshalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillaah khairil anbiyaa’I wal mursaliin wa ‘alaa ‘aalihii wa shahbihii ajma’iin. Amma ba’du:
Apabila diapers tersebut suci maka tidak ada masalah menggendong bayi tersebut ketika shalat. Namun apabila di dalamnya ada najis, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah orang shalat membawa najis yang tertutup tidak di tempat asalnya (perut), misalnya orang shalat membawa botol yang berisi najis. Sebagian ulama berpendapat shalatnya sah karena najisnya tidak keluar, adapun yang lain mengatakan tidak sah karena dia membawa najis yang tidak dimaafkan di luar tempat asalnya (yaitu perut).(Lihat Al-Bahr Ar-Raa’iq 1/240, Al-Majmu’ 3/157, Al-Mughny 2/467-468). Selanjutnya>>>

Fiqih Kurban (4): Harus Baca Basmalah

2 Dec

Telah lalu disampaikan syarat kedua dan ketiga dalam penyembelihan yang syar’i dan ini kelanjutannya,

Syarat Keempat: Menyebut Nama Allah

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman menjelaskan syarat keempat ini dalam Al Qur’an yang berbunyi:

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah kerjakan. Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu;dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” (QS. al An’am [6]: 118-121) Baca Selanjutnya>>>

Fiqih Kurban (3): Alat dan Bagian Yang Disembelih

30 Nov

Telah lalu dipaparkan syarat pertama dalam penyembelihan secara syar’i. Sekarang akan dijelaskan syarat kedua.

Syarat Kedua: Syarat yang Berhubungan dengan Alat Potong atau Alat  Sembelih

Syarat yang berhubungan dengan alat potong atau alat sembelih ada dua:

Pertama: Alat sembelih harus tajam, memotong atau menyobek dengan ketajamannya bukan dengan beratnya.

Kedua: Tidak berupa gigi dan kuku.

Apabila telah ada dua syarat ini dalam penyembelihan, maka halal sembelihannya, baik alat tersebut berupa besi, batu, kayu atau kaca. Dikecualikan gigi dan kuku, karena  keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

Semua yang darahnya tertumpah dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah! Bukan memakai gigi dan kuku. Saya akan sampaikan tentang hal itu. Adapun gigi maka ia adalah tulang, sedangkan Kuku maka itu adalah alat potongnya orang Habasyah.” (HR. Al Bukhari) Baca Selanjutnya…

FIqih Kurban (2): Penyembelihan Yang Sah

28 Nov

Terdahulu disampaikan tentang pengertian sembelihan, hukum dan hikmahnya. Maka berikut ini dipaparkan tentang syarat sembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.

Sembelihan yang sesuai syariat Islam memiliki syarat-syarat, sebagian syarat berhubungan dengan penyembelihnya dan sebagian lainnya berhubungan dengan hewan sembelihan dan alat sembelihnya.

Syarat Pertama: Syarat yang berhubungan dengan penyembelih Baca Selanjutnya…

Fiqih Kurban (1) : Cara Penyembelihan Hewan Kurban

27 Nov

Hewan yang boleh dimakan tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama. Hewan jinak yang berada di tangan kita. Hewan yang dapat kita kurung, lepas, kendarai atau tunggangi, sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِي خَلَقَ اْلأَزْوَاجَ كُلَّهَا وَجَعَلَ لَكُم مِّنَ الْفُلْكِ وَاْلأَنعَامِ مَاتَرْكَبُونَ  لِتَسْتَوُا عَلَى ظُهُورِهِ ثُمَّ تَذْكُرُوا نِعْمَةَ رَبِّكُمْ إِذَا اسْتَوَيْتُمْ عَلَيْهِ وَتَقُولُوا سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَاكُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّآ إِلَى رَبِّنَا لَمُنقَلِبُونَ

Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kamu ingat nikmat Rabbmu apabila kamu telah duduk di atasnya; dan supaya kamu mengucapkan:”Maha Suci Dia yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya,dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami”. (QS. al Zukhruf [43]: 12-14) Baca Selanjutnya…

Cukup Sekali Witir Dalam Semalam

27 Aug

Dari Tholqin Ibn ‘Ali radhiallahu’anhu berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam”. Diriwayatkan Ahmad (16241), Abu Daud (1439) dan Tirmidzi (470). Syaikh Albani menshahihkannya dalam Shahi h Abi Daud. Baca Selengkapnya…

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.